A. Visi
Musyawarah Perwakilan Kelas SMA Negeri 8 Tangerang sebagai perangkat OSIS yang berfungsi sebagai legislator, supervisor, korektor, dan advisor bagi seluruh kegiatan OSIS, serta sebagai media aspirasi siswa dalam bidang kesiswaan pada khusus dan umumnya yang berlandaskan IMTAQ, IPTEK, budi pekerti luhur, serta kekeluargaan.
A. Misi
Untuk mencapai visi di atas, maka Musyawarah Perwakilan Kelas periode 2007-2008 memiliki misi-misi sebagai berikut :
1. Berpegang teguh kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Mengedepankan profesionalitas kerja tanpa mengesampingkan kekeluargaan.
3. Mempelajari secara seksama serta berperilaku sesuai dengan Tata
Tertib Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Tangerang.
4. Membahas, menimbang, merevisi, dan mengesahkan , Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan standarisasi pengawasan serta aturan
perundangan OSIS lainnya sebagai perwujudan fungsi Legislator.
5. Menampung, menyortir serta mengakomodir seluruh aspirasi yang
terkait dengan kinerja OSIS dari berbagai elemen di Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Tangerang sebagai perwujudan
fungsi Media Aspirasi.
6. Melaksanakan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja OSIS
sebagai perwujudan fungsi Supervisor.
7. Meninjau kembali serta memberikan pembetulan atas perkara yang
terkait dengan kinerja OSIS sebagai perwujudan fungsi Korektor.
|